Senin, 18 Mei 2009

Bantuan Operasional sekolah

Diposting oleh nia's blog

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang melarang sekolah melakukan pungutan cukup meresahkan sekolah. Pasalnya banyak sekolah memiliki utang hingga miliaran rupiah yang terlanjur disepakati untuk mensukseskan program pendidikan ke depan. Kewajiban membayar utang bagi sekolah ini jelas akan sangat memberatkan jika tidak boleh lagi ada pungutan di sekolah.

Hal ini terungkap saat sosialisasi bersama Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM) dan Komite Sekolah di Kota Malang di Aula SMKN 2 Malang kemarin.

“Hampir semua sekolah curhat mengenai masalah utang yang menjadi beban mereka sekarang. Bahkan ada sekolah negeri yang utangnya mencapai Rp 1 miliar untuk pembangunan yang sudah terlanjur diutang dari pihak lain,” ungkap Sekretaris I DPKM, Suparto kepada Malang Post.




Sayangnya ia enggan menyebutkan sekolah yang dimaksud. Hanya saja menurut keterangan perwakilan sekolah yang hadir disebutkan bahwa untuk beberapa program pembangunan sekolah mereka sudah berutang dengan pemborong. Utang itu disepakati untuk bisa dilunasi secara bertahap dan akan diambilkan dananya dari tarikan kepada orang tua. Namun kenyataannya pada awal tahun ini ada himbauan Permendiknas yang menyebutkan kebijakan Sekolah Gratis. Sekolah khususnya di tingkatan SD dan SMP sudah tidak boleh membebani siswa dengan tarikan apapun.

“Saya yakin pemerintah mengeluarkan kebijakan Sekolah Gratis ini belum tahu kondisi sebenarnya di lapangan. Bahwa sebenarnya sekolah sudah kadung berutang,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat Asisten Rektor Bidang Kerjasama Luar Negeri Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menuturkan, sebenarnya meski Permendiknas menyebutkan bahwa tidak boleh ada pungutan karena besaran BOS yang naik, tapi masih ada celah untuk sekolah bisa melakukan pungutan. Yaitu dalam PP 48 ayang memungkinkan sekolah mengelola keuangan di luar bos dan ditangani komite sekoalah. Akan tetapi pada praktiknya banyak kepala sekolah yang takut melakukannya.

“Karena kendala ini kami berencana untuk bertemu dengan Kepala Disdik, sehingga bisa ditemukan solusinya. Jangan sampai sekolah terbebani dengan utang yang tidak bisa dilunasi,” tegasnya.

Idealnya kata dia jika tarikan dihapuskan, maka pemerintah daerah yang harus menanggung kekurangan biaya operasional sekolah. Namun tentu saja APBD tidak akan kuat jika serta merta harus menanggung utang sekolah yang di satu sekolah saja besarannya miliaran rupiah. Oleh karena itu diharapkan bisa ditemukan solusi mengenai hal itu.

“Saat ini Kota Malang tenagah membahas Perwali yang akan mengatur soal tarikan di sekolah, kami harapkan permasalahan ini bisa diakomodir juga,” imbuhnya.(oci/lim) (Lailatul Rosida/malangpos

0 komentar:

Posting Komentar